Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Galian C Berdampak Negatif bagi Kawasan Geopark Batur
Rabu, 8 April 2015,
08:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Keberadaan Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Bangli khususnya di kawasan Geopark Batur dinilai menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan dan kurang memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah. Untuk itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika memandang perlu dilakukan penertiban terhadap keberadaan Galian C tersebut.
Demikian terungkap saat Gubernur Pastika menerima audiensi Bupati Bangli I Made Gianyar, di ruang kerjanya, Senin (6/4/2014).
“Keberadaannya memang sudah harus ditertibkan mengingat kawasan tersebut sudah masuk kawasan Geopark dimana segala jenis penambangan tidak diperbolehkan,” ujar nya.
Lebih jauh menurutnya banyak dari perusahaan galian c tersebut tidak memiliki ijin sekalipun kawasan tersebut merupakan hak milik pribadi dan banyak masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap keberadaan Galian C tersebut. Untuk itu diperlukan upaya penertiban yang benar–benar memiliki kekuatan hukum sehingga mudah untuk menanganinya dan salah satunya adalah SK Menteri ESDM yang menyatakan bahwa kawasan Geopark sudah benar – benar tidak boleh dijadikan sebagai kawanan penambangan terbuka baik itu barang tambang, tanah dan batu.
“Prinsipnya dengan ada SK tersebut berarti sudah benar–benar tidak boleh, oleh karena itu melaui Satuan Polisi Pamong Praja kita bisa atur langkah – langkah penertibannya, dan kita juga harus segera mencari solusi untuk menanggulangi masyarakat yang mencari kehidupan melalui Galian C tersebut dan ini tidak hanya di Bangli penertiban Galian ini juga harus segera di lakukan di Kabupaten lain”, imbuh Pastika.
Senada dengan Pastika Bupati Bangli I Made Gianyar menyatakan dengan keberadaan Geopark di Bangli secara otomatis galian – galian tersebut harus segera ditertibkan mengingat Geopark sendiri dilindungi oleh PBB melalui badan UNESCO dan peraturannya juga sudah jelas melarang hal tersebut.
Selain itu banyak dari galian tersebut yang ilegal semakin memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Oleh karena hal itu Ia mengharapkan Pemprov segera membuatkan regulasi mengingat kewenangannya sekarang sudah berada di Provinsi. Namun Ia juga berharap masyarakat yang mencari penghidupan dari Galian tersebut dapat diperhatikan dengan memanfaatkan pengembangan Geopark tersebut menjadi salah satu objek wisata yang menjanjikan.
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5677 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026