Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Interpelasi Dewan Terancam Kandas
Negara
Senin, 2 Juni 2008,
12:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Jembrana, terancam kandas. Pasalnya, rapat paripurna yang siang ini belum juga kuorum. Dari 30 anggota DPRD Jembrana, hanya 20 orang saja yang hadir.
Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang ditemui di sekretariat PAN Jembrana mengatakan, rapat paripurna tidak bisa dinyatakan kuorum apabila tidak dihadiri oleh 3/4 anggota dewan. Ini berarti, untuk melanjutkan rapat paripurna ini masih dibutuhkan 3 orang anggota dewan lagi.
"Untuk mencapai kuorum itu harus 3/4 dari anggota dewan yang hadir. Kalau belum kuorum, maka rapat ditunda 1x60 menit. Kalau belum kuorum juga, rapat kembali ditunda 1x60 menit, dan selanjutnya rapat dapat dinyatakan sah," ungkap Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, apabila nantinya rapat ini dinyatakan sah, maka hasil dalam rapat baru dapat disahkan apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Namun demikian, Iskandar menegaskan hasil dari rapat paripurna ini tidak sah.
"Yang perlu diingat, undangan rapat paripurna ini saja sudah tidak sah, lalu bagaimana dengan rapat dan hasilnya? Itu kan berarti tidak sah juga," ungkap Alfan yang juga tidak menghadiri rapat ini.
Dari 10 orang anggota dewan yang tidak hadir, 1 orang beralasan izin, 3 orang sakit, dan 9 orang tanpa keterangan. (eps)
Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang ditemui di sekretariat PAN Jembrana mengatakan, rapat paripurna tidak bisa dinyatakan kuorum apabila tidak dihadiri oleh 3/4 anggota dewan. Ini berarti, untuk melanjutkan rapat paripurna ini masih dibutuhkan 3 orang anggota dewan lagi.
"Untuk mencapai kuorum itu harus 3/4 dari anggota dewan yang hadir. Kalau belum kuorum, maka rapat ditunda 1x60 menit. Kalau belum kuorum juga, rapat kembali ditunda 1x60 menit, dan selanjutnya rapat dapat dinyatakan sah," ungkap Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, apabila nantinya rapat ini dinyatakan sah, maka hasil dalam rapat baru dapat disahkan apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Namun demikian, Iskandar menegaskan hasil dari rapat paripurna ini tidak sah.
"Yang perlu diingat, undangan rapat paripurna ini saja sudah tidak sah, lalu bagaimana dengan rapat dan hasilnya? Itu kan berarti tidak sah juga," ungkap Alfan yang juga tidak menghadiri rapat ini.
Dari 10 orang anggota dewan yang tidak hadir, 1 orang beralasan izin, 3 orang sakit, dan 9 orang tanpa keterangan. (eps)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5732 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026