Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kabel Fiber Optik Semrawut di Singaraja Ditertibkan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Singaraja. Penataan dilakukan untuk meningkatkan keamanan ruang publik sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.
Penertiban salah satunya dilakukan di sepanjang Jalan Mayor Metra, Singaraja, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Bali, sejumlah Internet Service Provider (ISP), Satpol PP serta Dinas PUPRPerkim Buleleng.
Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Made Suharta, mengatakan penataan kabel tidak hanya bertujuan memperindah wajah Kota Singaraja. Kabel yang tidak tertata juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, pengguna jalan dan ketertiban ruang publik.
“Penataan ini menjadi langkah bersama agar jaringan telekomunikasi di Buleleng lebih tertib, aman dan tidak mengganggu keindahan lingkungan,” kata Suharta, Kamis (8/10).
Dalam penertiban tersebut, kabel yang dinilai tidak tertata dirapikan dengan melibatkan ISP yang memiliki jaringan di jalur tersebut. Masing-masing penyedia jaringan menangani kabel yang menjadi tanggung jawabnya.
Suharta mengatakan penataan kabel fiber optik akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Mayor Metra, tetapi akan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan lainnya di Buleleng.
“Untuk penataan jaringan kabel fiber optik akan terus dilanjutkan dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan, dengan menggandeng ISP yang ada pada jalur tersebut,” ujarnya.
Menurut Suharta, kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan diperlukan seiring semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
Infrastruktur telekomunikasi tetap dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat. Namun, keberadaan jaringan tersebut harus ditata agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan ruang publik.
Pemkab Buleleng juga membuka ruang bagi masyarakat maupun desa yang menemukan kabel fiber optik atau jaringan WiFi yang perlu ditata untuk melaporkannya. Laporan dapat disampaikan kepada APJATEL dengan tembusan kepada Dinas Kominfosanti.
“Desa atau masyarakat yang berhubungan dengan kabel WiFi bisa langsung melapor ke APJATEL dan ditembuskan ke Dinas Kominfosanti untuk dijadwalkan penataannya. Nanti Dinas Kominfosanti meneruskan ke ISP bersangkutan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5668 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2522 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan