Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kampanye di Pura, Oknum Anggota DPRD Bangli Dilaporkan ke Panwaslu
Senin, 25 Juni 2018,
07:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Beritabali.com, Bangli. Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangli dari Fraksi PDIP atas nama Madya Yani dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Bangli, karena diduga melakukan kampanye saat sembahyang di sebuah pura di Bangli. Madya Yani dilaporkan oleh seorang warga bernama I Gusti Ayu Sri Puspa Dewi, Jumat (22/6/2018).
[pilihan-redaksi]
Puspa Dewi mengungkapkan, pihaknya memang melapor ke Panwascam Bangli karena melihat peristiwa langsung di lokasi.
“Sebagai warga yang baik, saya menyampaikan ada kejadian yang terindikasi pelanggaran kampanye Pilgub 2018,” ujar Puspa Dewi, Minggu (24/6/2018).
Panwascam pun dengan cepat menindaklanjuti laporan itu. Setelah pelapor melengkapi laporan dengan mendatangkan satu orang saksi lagi, Sabtu (23/6/2018), Ketua Panwascam Bangli AA Bagus Susila Antara memeriksa dan mengambil keterangan dari salah seorang saksi atas nama I Gusti Ngurah Agung Ari Kumaranata yang merekam video sebagai bukti bagi pelapor untuk memproses kasus tersebut.
Saksi Kumaranata menjelaskan kalau dirinya memang benar ada di lokasi kejadian dan menyaksikan secara langsung ajakan kampanye oleh terlapor. Bahkan saksi merekamnya di video sebagai bukti.
Dari keterangan sementara diketahui bahwa terlapor Madya Yani memberikan penjelasan sesaat setelah sembahyang di Pura Dalem Pemuun, Banjar Adat Sedit, Desa Pakraman Bebalang, Kecamatan Bangli. Padahal masih dalam suasana kampanye dimana Pura yang secara UU tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.
Saksi menjelaskan jika terlapor Madya Yani meyakinkan kepada warga yang sedang sembahyang bahwa Wakil Bupati Bangli saat ini dan Bupati Badung akan memenuhi atau merealisasikan janji atau proposal tentang bantuan dana pembangunan balai banjar sebesar Rp 250 juta.
[pilihan-redaksi2]
"Intinya, terlapor meyakinan warga bahwa bantuan itu akan cair setelah Pilgub. Ini adalah bentuk ajakan masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 1," ungkap Puspa Dewi.
Selain Madya Yani, pelapor juga melaporkan Bendesa Adat Bebalang, Bangli, bernama I Nengah Mudana. Mudana dilaporkan karena secara terbuka saat sedang berada di kompleks pura mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1 dalam Pilgub Bali.
“Kampanye itu dilakukan di kompleks rumah ibadah yang secara UU dilarang. Selain berkampanye di kompleks rumah ibadat, juga menjanjikan untuk mencairkan dana Bansos yang juga tidak diharapkan karena dengan tujuan meraih pemilih.
Ketua Panwascam Bangli AA Bagus Susila Antara belum diperoleh konmentarnya tentang laporan ini. Namun, sebuah sumber menjelaskan, Panwascam Bangli sedang memproses kasus tersebut dan akan diplenokan dalam kesempatan pertama. [bbn/rls/psk]
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5732 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026