Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat RJ
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka, I Adi Seswanto dan Irfan Maulana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Penghentian tersebut dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) digelar pada Kamis (6/11/2025) di Kantor Kejari Jembrana. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyerahkan SKP2 secara langsung dengan didampingi Kasi Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. dan Maulana Ichsan, S.H.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara dua tersangka dan korban Agus Ariawan, yang berujung pada terjadinya kekerasan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Meskipun sempat terluka, korban tetap dapat beraktivitas seperti biasa.
Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah berdamai dengan korban tanpa syarat. Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban serta tokoh masyarakat juga mendukung penyelesaian secara damai.
“Kami berharap penyelesaian dengan cara keadilan restoratif bisa menjadi pembelajaran bersama dan mendorong penyelesaian perkara secara manusiawi tanpa mengabaikan rasa keadilan,” imbuhnya.
Melalui keputusan ini, Kejari Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan