Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Keluarga Komang Alam Harap Putusan Hakim Setimpal Perbuatan Terdakwa
BERITABALI.COM, BANGLI.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Selasa (7/10/2025).
Kasus yang terjadi di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli ini kini memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Seftra Bestian dengan hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Terdakwa dalam perkara ini adalah I Wayan Luwes alias Mangku Luwes.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung dengan tertib dan aman.
"Persidangan berjalan kondusif dan tertib. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan, 14 Oktober 2025, dengan agenda yang sama untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menghadirkan saksi tambahan dan bukti," ujarnya.
Dari pihak keluarga korban, I Gede Ariana menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas.
"Kami akan terus mengawal proses pelaksanaan persidangan. Kami berharap keputusan pengadilan nantinya benar-benar adil setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Proses persidangan mendapatkan pengamanan maksimal dari jajaran Polres Bangli untuk memastikan situasi di dalam dan sekitar ruang sidang tetap aman dan tertib.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5737 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2547 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan