Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kelurahan Gilimanuk Lakukan Pungli di Pelabuhan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dengan dalih mengumpulkan dana untuk peringatan HUT RI ke-62 17 Agustus 2007 mendatang, Kelurahan Gilimanuk memberlakukan pungutan karcis sumbangan kepada para pengguna kendaraan bermotor yang akan menggunakan jasa penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk.
Dari informasi yang dihimpun Beritabali.com, besarnya pungutan yang dikenakan adalah Rp. 1.000. Sementara pihak kelurahan juga mengenakan sumbangan sebesar Rp. 5.000 per keluarga, dan khusus bagi warga yang berprofesi sebagai PNS, dikenakan sumbangan sebesar Rp. 10.000.
Pungutan sumbangan yang dilakukan oleh Kelurahan Gilimanuk tersebut tentu saja membuat beberapa warga dan juga pengguna jasa penyeberangan mempertanyakan pungutan tersebut. Selama ini Pemkab Jembrana telah melarang adanya pungutan SP3 (sumbangan pihak ketiga). Beberapa masyarakat menilai pungutan tersebut mengarah kepada perilaku pungutan liar (pungli).
Dugaan tersebut semakin menguat karena kejelasan sumbangan tersebut masih simpang siur. Kalau memang sumbangan sukarela kenapa ada nominal minimalnya, selain itu karcis sumbangan ini juga tidak ada stempel kelurahannya, keluh seorang warga yang menolak menyebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan BeritaBali di Pelabuhan Gilimanuk, beberapa pegawai yang berpakaian dinas terlihat menyodorkan karcis senilai Rp. 1.000 kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang akan menggunakan jasa penyeberangan. Yang mengejutkan, selain terdapat kop surat Pemerintah Kelurahan Gilimanuk, pada karcis tersebut juga tertera pungutan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Bupati Jembrana dengan Nomor 900/204/Bagda/2007, tertanggal 29 Juni 2007.
Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang melakukan sidak ke Gilimanuk mengaku heran dengan sumbangan yang dipungut kepada para pengguna jasa kendaraan. Menurut warga setempat, sumbangan tersebut dilakukan agar tidak menarik sumbangan lagi kepada masyarakat. Tetapi kenapa masyarakat juga diminta sumbangan?†ujar Alfan.
Sementara Lurah Gilimanuk, I Gusti Agus Wibawa ketika dikonfirmasi membantah pungutan itu disebut pungli. Ia mengatakan pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat pembentukan panitia HUT RI beberapa waktu lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SK Lurah.
Sumbangan ini murni bersifat sukarela, karena tidak semua kendaraan mau menyumbang. Sejak dulu, Banjar (dusun) Arum selalu memungut sumbangan kepada masyarakat, kata Agus.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5645 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2516 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2182 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2178 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan