Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Lift Kaca Kelingking Disetop Sementara, Satpol PP Temukan Banyak Pelanggaran
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Tebing Kelingking resmi dihentikan sementara. Langkah tegas diambil Satpol PP Bali setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan dokumen izin yang dimiliki pengelola.
Penghentian dilakukan pada Jumat (31/10) dengan pemasangan garis kuning penyegelan di sebagian kerangka lift yang berdiri di tebing ikonik Nusa Penida tersebut.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan penghentian sementara dilakukan setelah pengecekan lapangan yang melibatkan tim lintas instansi.
"Jadi pada saat pengecekan lapangan di lift kaca kita tadi melakukan tindakan penutupan sementara kegiatannya, penghentian segala bentuk kegiatannya," ujar Darmadi.
Tim pengecekan terdiri dari Satpol PP Bali, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, serta perwakilan Pemkab Klungkung dari DLHK, ESDM, Ketenagakerjaan, dan Dinas PUPR.
Baca juga:
Lift Kaca di Pantai Kelingking Jadi Sorotan, Koster Tugaskan DPRD Bali dan Satpol PP Cek Izin Proyek
Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada titik lokasi pembangunan, tinggi bangunan, dan pemanfaatan kawasan sempadan pantai.
Pengelola dikabarkan memiliki izin pemanfaatan tebing, namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan berada dalam kawasan sempadan pantai, yang menurut aturan tata ruang harus memiliki jarak minimal 100 meter dari garis pantai.
Selain itu, proyek lift kaca tersebut memiliki ketinggian sekitar 182 meter, jauh melampaui batas aturan ketinggian bangunan di Bali yang hanya 15 meter. Darmadi menegaskan pelanggaran itu sangat serius.
"Karena ini PMA, sebagian memang kewenangannya di pusat menggunakan izin tapi sebagian menjadi kewenangan kabupaten sebagai rekomendasinya. Kami berdasarkan kajian masing-masing, baik oleh LH, PU, dan ESDM, juga ada dinyatakan beberapa hal terkait kajian dengan izin yang sudah keluar itu kurang adanya kesesuaian izinnya," jelasnya.
Kekurangan izin tidak hanya soal tata ruang. Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan menilai pengelola belum mengantongi izin lengkap terkait keamanan struktur, keselamatan penggunaan lift kaca, dan kajian risiko pembangunan di tebing terjal.
Selain itu, kawasan tebing Kelingking masuk kategori perlindungan setempat, sehingga pembangunan fisik skala besar harus melalui kajian khusus yang ketat.
Pemerintah meminta pengelola segera memperbaiki dokumen izin dan melakukan evaluasi menyeluruh. Namun, Darmadi menegaskan bahwa pemenuhan izin bukan berarti pembangunan dapat langsung dilanjutkan begitu saja.
Pihaknya menilai pembangunan lift kaca di tebing curam membawa risiko besar bagi keselamatan dan kelestarian alam.
"Saya kira menurut kami sendiri ya, karena itu di kawasan yang sejatinya masih kawasan perlindungan setempat. Menurut kajian mata kami ya, sebenarnya tidak boleh kegiatan tapi ada izin khusus terbatas diterbitkan kan kita harus tahu juga walau ada dukungan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, meskipun pengelola melengkapi dokumen, proyek masih mungkin tidak lolos kajian kelayakan, bahkan berpotensi dibongkar jika dinilai tidak layak fungsi (SLF) dan tidak layak operasi (SLO).
"Saya rasa juga memang harus ada kajian mendalam oleh para pemerintah," tegas Darmadi. (sumber: Kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5687 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2530 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan