Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Keluarga Komang Alam
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pengadilan Negeri (PN) Bangli kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, Kamis (13/11/2025), dengan agenda pembacaan putusan. Pada sidang kali ini, terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Seftra Bestian didampingi hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni I Komang Alam Sutawan, pada 14 Juni 2025 di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena pernah melakukan kasus serupa dan sudah pernah dihukum. Selain itu, saat ini terdakwa masih berstatus pembebasan bersyarat.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat serta duka mendalam bagi keluarga korban.
“I Gede Ariana, selaku perwakilan keluarga korban, mengaku menghormati segala hasil persidangan dan putusan majelis hakim. Dan dari ancaman pasal, vonis ini sudah sangat maksimal,” ujarnya.
Mengantisipasi potensi gangguan keamanan karena korban dan pelaku berasal dari desa yang sama, Kapolres Bangli AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk SIK MH memastikan pihaknya akan melakukan patroli dan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Berkat kerjasama seluruh pihak, proses persidangan berjalan dengan tertib dan aman,” ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5758 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan