Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Operasi Sikat Agung 2026, Polisi Ringkus 7 Tersangka 3C di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 di wilayah hukum Polres Jembrana membuahkan hasil signifikan. Selama operasi berlangsung dari akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026, polisi mengungkap tujuh kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat di berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat rilis pers, Rabu (25/02/2206) mengatakan seluruh pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Kurawa. Setiap kasus ditangani dengan pendekatan berbeda sesuai karakteristik kejadian di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim yang bergerak sejak laporan diterima, melakukan olah TKP, menelusuri petunjuk, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Kami memastikan setiap kasus diproses secara profesional,” ujarnya.
Kasus yang terungkap mencakup pencurian sepeda motor, pembobolan rumah warga, pencurian emas di toko, hingga pencurian barang-barang sekolah. Sejumlah pelaku bahkan beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban, seperti motor yang ditinggal dengan kunci menggantung atau rumah yang dalam keadaan kosong.
Dalam beberapa kasus, polisi juga mengamankan pelaku yang masih berstatus anak, yang melakukan pencurian di rumah warga serta membawa kabur sepeda motor dari sebuah gudang. Seluruh pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas rangkaian tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, perangkat elektronik, hingga barang perlengkapan sekolah. Semua barang bukti kini berada di Polres Jembrana.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preemtif dan preventif. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Jembrana berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin terjaga, terutama menjelang periode aktivitas masyarakat yang meningkat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan