Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pansus DPRD Bali Sebut Pemberi Izin Lift Kaca Kelingking Bisa Dipidana
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida menuai polemik. Proyek senilai Rp200 miliar itu dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menjerat pihak pemberi izin dengan sanksi pidana.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan proyek tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” kata Supartha saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, yang secara hukum dilarang untuk pembangunan berskala besar.
Pihaknya pun telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta data lengkap terkait izin, konsep pembangunan, serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Kalau nanti datanya sudah kami dapat, kami akan dalami. Kalau perlu kami turun langsung ke lokasi, melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan dan DPR,” jelas Supartha.
Ia menegaskan, jika proyek belum memiliki izin sah, maka kegiatan harus segera dihentikan. “Kalau kegiatan tebing itu belum ada izinnya, sudah dipastikan harus dibongkar,” ujarnya.
Lebih jauh, Supartha juga mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pihak yang terlibat, terlebih jika proyek itu nantinya menyebabkan korban jiwa.
“Kalau itu sampai terjadi kejadian, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun sesuai Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati, menyebut proyek tersebut telah mengantongi izin, meski masih perlu dilakukan verifikasi lanjutan.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka sudah ada izinnya. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat mengungkap siapa investor di balik proyek kontroversial tersebut.
“Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan konfirmasikan kembali,” imbuhnya.
Proyek lift kaca ini sebelumnya diklaim bertujuan mempermudah akses wisatawan menuju Kelingking Beach, yang terkenal dengan jalur curamnya. Namun, kritik keras muncul karena dinilai mengancam keindahan alam dan kelestarian lingkungan kawasan pesisir Nusa Penida. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5687 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2530 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan