Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pasarkan Vila Pakai Visa Kunjungan, WN Ceko Dideportasi dari Bali
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali setelah diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng juga mengusulkan perempuan tersebut masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan NKH tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa kunjungan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.
Kasus ini terungkap saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Petugas menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook.
Selain itu, terdapat pengumuman penjualan vila di bagian depan bangunan yang mencantumkan nomor kontak NKH.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” kata Kusuma, dikonfirmasi Sabtu (24/10/2026).
WN Ceko Dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai
Setelah temuan tersebut, NKH diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani penanganan keimigrasian. Perempuan berusia 46 tahun itu kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026).
Baca juga:
17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
NKH diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 menuju Doha, Qatar, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.
Selain deportasi, Imigrasi Buleleng mengusulkan NKH masuk dalam daftar penangkalan sebagai tindak lanjut administratif atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.
Kusuma menjelaskan, tindakan pendeportasian itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Buleleng memastikan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya terus dilakukan untuk memastikan penggunaan visa dan izin tinggal sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5659 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2519 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2185 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2179 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan