Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasarkan Vila Pakai Visa Kunjungan, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Sabtu, 24 Oktober 2026, 15:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pasarkan Vila Pakai Visa Kunjungan, WN Ceko Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali setelah diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng juga mengusulkan perempuan tersebut masuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan NKH tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa kunjungan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.

Kasus ini terungkap saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Petugas menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook.

Selain itu, terdapat pengumuman penjualan vila di bagian depan bangunan yang mencantumkan nomor kontak NKH.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” kata Kusuma, dikonfirmasi Sabtu (24/10/2026).

WN Ceko Dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai

Setelah temuan tersebut, NKH diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani penanganan keimigrasian. Perempuan berusia 46 tahun itu kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026).

NKH diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 menuju Doha, Qatar, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.

Selain deportasi, Imigrasi Buleleng mengusulkan NKH masuk dalam daftar penangkalan sebagai tindak lanjut administratif atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Kusuma menjelaskan, tindakan pendeportasian itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Buleleng memastikan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya terus dilakukan untuk memastikan penggunaan visa dan izin tinggal sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami