Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pemkab Klungkung Inventarisir Kepemilikan Lahan Galian C
Kamis, 15 Oktober 2015,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Guna mempercepat pendataan kepemilikan lahan di eks galian golongan C, Pemerintah Kabupaten Klungkung membentuk posko. Posko inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan tersebut dibentuk di lima Kantor Perbekel. Diantaranya Kantor Perbekel Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa, Desa Jumpai, Desa Gelgel dan Desa Tangkas.
Inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan bahan galian golongan C ini dituangkan dalam surat pengumuman Bupati Klungkung Nomor 045.2/531/PEM.
Dalam surat tersebut disampaikan kepada para pemilik atau penguasa tanah di kawasan eks galian C untuk mendaftarkan diri dan mengisi blangko isian dimasing-masing posko terdekat mulai 19 Oktober, pukul 08.00 s/d 12.00 Wita. Inventarisasi melibatkan tiga kelompok kerja (Pokja) dari instansi terkait yang bertugas menginventarisir data dari pemilik. Diantaranya pokja sosialisasi, pokja inventarisasi data yuridis dan data fisik serta pokja penyelesaian masalah.
“Ada tiga pokja yang standby dimasing-masing posko,” ujar Sekda Klungkung, Putu Gede Winastra diruang Praja Mandala, Selasa (13/10/2015).
Menurut Sekda Putu Winastra, selain pendataan kepemilikan lahan, di eks galian C yang ada aliran sungai nantinya akan dilakukan normalisasi alur sesuai arahan pemerintah pusat. Normalisasi direncanakan lurus ke selatan dengan lebar 100 meter. Nantinya para pemilik lahan yang kena normalisasi alur akan diajak menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap menerima apabila terjadi pergeseran letak penguasaan atau kepemilikan lahan dengan luas yang sama.
Dalam pendataan lahan seluas kurang lebih 300 hektar dengan 1.059 pemilik ini disepakati menggunakan data tahun 2002 atau sebelum dibangun pelabuhan dikawasan tersebut. Semua data yang masuk nantinya akan diverifikasi hari Jumat setiap minggunya.
Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta meminta semua tim agar memahami tupoksi masing-masing. Untuk mendapatkan data yang benar, Bupati Suwirta berharap pemilik atau ahli waris mendaftar langsung sesuai waktu yang ditentukan. Pihaknya juga menyampaikan, setelah ini berjalan nantinya para pemilik resmi akan dikumpulkan terkait kelanjutan dari pendataan tersebut. “Pemerintah hanya memfasilitasi saja,” ujar Suwirta.
Rapat pembahasan inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan bahan galian golongan C juga dihadiri Wakil Bupati, Made Kasta, FKPD Klungkung, Perbekel, Bendesa dimasing-masing wilayah dan instansi terkait.[bbn/rls]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5748 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4589 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026