Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Jembrana Diimbau Manfaatkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, mengatakan program tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025.
“Warga dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor, sanksi opsen pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” jelas Iptu Aldri, Selasa (23/09/2025).
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat juga tetap mendapat fasilitas bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Iptu Aldri mengajak masyarakat di Jembrana untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5812 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2559 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan