Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pengadilan Negeri Bangli Teken MoU dengan Peradi Denpasar
Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
BERITABALI.COM, BANGLI.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau MoU Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022 dilakukan pada Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bangli.
Penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, SH.MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua.
Sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum.
Dan Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.
"Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA.
Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan," ungkap Ika Septina.
Ia juga mengharapkan Petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan.
"Data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan," imbuhnya.
Ia juga mengharapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari posbakum.
Ketua Pengadilan Negeri Bangli berharap supaya Petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya :
- Keadilan
- Non Diskriminasi
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepekaan Gender
- Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan
- Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
"Akhir kata semoga dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli," tutupnya.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan