Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga, Kini Hadir di 131 Kantah

Sabtu, 24 Oktober 2026, 10:48 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok ATR/BPN/PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga, Kini Hadir di 131 Kantah.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan ini memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project dengan tambahan 36 Kantah.

Pada tahap awal, layanan PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah. Implementasinya kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026, sebelum kembali bertambah pada tahap ketiga.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk aktif menyosialisasikan layanan kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar informasi mengenai layanan pertanahan ini dapat menjangkau lebih banyak pemohon.

Selain sosialisasi, kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan juga menjadi perhatian. Salah satu faktor penting adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM), terutama petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

"Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari," jelas Heri Mulianto.

Kantah Klungkung Masuk Daftar Pelaksana Tahap Ketiga

Pada tahap ketiga pilot project, terdapat 36 Kantah tambahan yang mulai mengimplementasikan layanan PERINTIS 10 Hari. Untuk wilayah Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung termasuk dalam daftar Kantah yang melaksanakan layanan tersebut.

Kehadiran layanan ini di Klungkung menjadi bagian dari perluasan implementasi program ATR/BPN di daerah. Pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan petugas serta pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme layanan yang telah ditetapkan.

Selain Kabupaten Klungkung, 35 Kantah lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua.

Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selanjutnya, Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami