Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Saksi Dan Bukti Kurang Kuat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus persidangan persetubuhan anak dibawah Umur dengan tersangka mantan Bupati Karangasem, I Gde Sumantara AP Cs, yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Amlapura Selasa (11/9) akhirnya memutuskan Sumantara bebas dari segala jerat hukum.
Vonis ini dijatuhkan majelis Hakim pimpinan I Nyoman Somanada, SH dengan pertimbangan baik secara Primer dan Sekunder Sumantara, CS disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena dinilai tidak adanya saksi-saksi maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap terdakwa.
" Pengakuan saksi-saksi dalam hal ini tidak bisa dijadikan bukti kuat karena tidak didukung oleh saksi-saksi maupun bukti-bukti lain yang menguatkan terdakwa melakukan tindakan pidana, " ungkap Somanada
Somanada juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa cenderung mengarah tercela bukan pidana. " Kendati perbuatan pidana adalah tercela namun tidak selalu perbuatan tercela itu adalah tindakan pidana, " terangnya.
" Kepada Jaksa Penuntut umum,kami memberikan kesempatan untuk melanjutkan ketingkat kasasi dengan tenggang waktu 2 minggu terhitung setelah dibacakannya putusan ini, " ujar Somanada
Sementara itu, pemandangan diluar sidang dengan agenda putusan itu nampak lain dari biasanya, ratusan pendukung Sumantara yang diangkut dengan berbagai kendaraan bermotor membludak nyaris memadati lapangan diluar PN Amlapura.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5667 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2520 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan