Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Sindikat Pencuri Baterai BTS Tower di Jembrana Dibekuk, 1 Orang DPO
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi lintas kabupaten di Bali.
Kasus ini terungkap setelah terjadi pembobolan tower telekomunikasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam aksi tersebut, dua unit baterai lithium merek Huawei dicuri. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp24 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan, Satreskrim Polres Jembrana telah mengamankan lima orang terduga pelaku dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS, dan AM. Empat orang yakni MRA, S, DS, dan IS berperan langsung dalam aksi pencurian, sedangkan AM berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Satu orang lainnya berinisial RB yang berperan sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan kami tetapkan dalam daftar pencarian orang," tegas AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, Sabtu (19/09/2026).
Modus Bobol Tower BTS
Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu pagar tower telekomunikasi. Mereka kemudian membongkar paksa rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, lalu membawa baterai hasil curian menggunakan mobil.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jembrana, sindikat tersebut diduga tidak hanya beraksi di Jembrana. Para pelaku disebut telah melakukan pencurian fasilitas telekomunikasi di sejumlah wilayah Bali.
"Baterai hasil pencurian tersebut dijual dengan nominal tertentu dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus operandi yang sama. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain," imbuh AKBP Cheery.
Polisi Sita Mobil dan Baterai Tower
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, peralatan perkakas yang digunakan untuk membongkar instalasi baterai, serta beberapa unit baterai tower merek Huawei.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, satu orang berinisial RB yang diduga berperan sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jembrana juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan fasilitas publik, termasuk fasilitas telekomunikasi yang berada di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi fasilitas umum dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali menampung atau membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Jika melihat aktivitas orang mencurigakan di area tower telekomunikasi, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5655 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2518 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2185 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2179 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan