Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Tolak RKUHAP, Dua Pemuda Jembrana Corat-Coret Bendera Setelah Menenggak Arak
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Jatanras Satreskrim Polres Jembrana mengungkap aksi vandalisme berupa coretan menolak "RKUHAP" pada bendera merah putih di wilayah Jembrana, Selasa 18 November 2025.
Dua pelakunya berhasil diringkus, masing-masing Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andi Krisna Putra (25).
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman SIK, SH, MH, mengatakan keduanya ditangkap hanya empat jam setelah video aksi vandalisme itu viral di media sosial. "Selang empat jam setelah video beredar kedua tersangka ditangkap," ungkapnya saat jumpa pers, Kamis 20 November 2025.
Aksi keduanya dilakukan di empat titik fasilitas negara: Lapangan Taman Pencangakan (Taman Kota Jembrana), SPBU Ngurah Rai, Pos Satpam Pasar Bahagia, dan gerbang Sarana Ternak.
Di Taman Kota Jembrana, kedua pemuda itu nekat menurunkan bendera merah putih, mencoretnya dengan cat bertuliskan RKUHAP serta lambang anarki pada huruf A, lalu menaikkannya kembali sebelum melanjutkan aksi ke lokasi lain.
Aksi tersebut sempat disaksikan warga, namun mereka enggan menegur dan hanya merekam hingga video tersebut viral dan menuai beragam komentar netizen.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku motif mereka adalah menolak RKUHAP akibat terpengaruh opini di media sosial. Namun, keduanya tidak pernah membaca RKUHAP, tidak berkonsultasi dengan ahli hukum, dan tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Kombes Mulyawarman menjelaskan, "Jadi, mereka ini beropini melihat di medsos dan berkesimpulan bahwa RKUHAP itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Apalagi tersangka Kharisma punya pengalaman berurusan dengan hukum yang membuatnya tak percaya dengan sistem pemerintahan negara," tuturnya.
Termakan opini yang keliru, keduanya kemudian merencanakan aksi secara matang. Sebelum beraksi, mereka membeli cat dan perlengkapan lain, lalu menenggak miras jenis arak. "Keduanya membeli cat dan perlengkapan lainnya. Sebelum menuju ke tempat sasaran telebih dahulu keduanya menenggak miras jenis arak," bebernya.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai seniman dan musisi. Kharisma bekerja di bidang sablon dan tinggal di Desa Pemogan, Denpasar Selatan, serta pernah terlibat kasus narkoba tahun 2019. Sementara Kadek Andi adalah musisi yang bermukim di Jimbaran, Kuta Selatan. Keduanya berasal dari Jembrana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bendera merah putih yang dicoret, sepeda motor, hingga pakaian yang digunakan saat aksi.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 66 jo UU Nomor 24 tahun 2009. Tindakan pada tersangka ini merupakan bagian dari tindakan merusak, merobek, menginjak, membakar dan atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, merendahkan kehormatan martabat negara," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5825 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2205 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan