Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Gede Darma Akui Sering
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Sat Reskrim Polres Buleleng hingga Kamis (13/3) siang, akhirnya menetapkan Gede Darma (19) sebagai tersangka dalam kasus asusila, pencabulan dan pemerkosaan yang disertai ancaman dan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (14).
“Berdasarkan pengakuan dari hasil penyidikan, pelaku Gede Darma sering memaksa adik kandungnya dengan ancaman untuk melakukan perbuatan asusila.
Sebab dalam aksinya itu, pelaku mengakui pernah berhubungan badan dan memasukkan jari ke kemaluan adiknya,“ ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief. Dalam pemeriksaan terhadap pelaku Gede Darma, polisi masih mengalami kesulitan, sebab pelaku tidak berbicara banyak terkait kronologi kasus pencabulan tersebut.
“Dari tahun 1997 hingga sekarang, berarti hampir sebelas tahun. Dalam sebelas tahun itu prosesnya seperti apa, hingga itu yang sedang kita cari, sebab pelaku mengakui melakukan perbuatannya, namun masih bungkam,” ujar Khaidar Latief. Sebelumnya, merasa tertekan dan tidak kuat menghadapi perbuatan bejat kakaknya selama bertahun-tahun, sebut saja Bunga, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng nekat melaporkan kakak kandungnya,
Gede Darma dengan tuduhan telah melakukan aksi pencabulan dari tahun 1997 hingga saat ini. Korban Bunga yang tercatat sebagai pelajar di salah satu SMP di Buleleng menyebutkan, sejak bertahun-tahun kakaknya Gede Darma melakukan pengancaman yang disertai dengan pemaksaan dan pemukulan agar korban Bunga mau berhubungan badan.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun