Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Pembakaran Gede Selamet Menangis di Tahanan, Mengaku Gelap Mata

Rabu, 30 September 2026, 17:49 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali.com/Pelaku Pembakaran Gede Selamet Menangis di Tahanan, Mengaku Gelap Mata.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Penyesalan datang setelah semuanya terlambat. I Putu Cahyadi Putra, 37, pelaku pembakaran terhadap I Gede Selamet yang kemudian meninggal dunia, menangis di ruang tahanan Mapolres Karangasem setelah mengetahui korban yang sempat menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS Ngoerah Denpasar telah tiada.

Tangisan Cahyadi pecah saat Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan kabar mengenai meninggalnya Selamet. Kepada polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut dirinya gelap mata ketika melakukan tindakan yang berujung fatal tersebut.

“Waktu saya kunjungi dia di ruang tahanan. Saya sampaikan korban meninggal. Dia menangis, mengaku menyesal. Dia bilang gelap mata,” ujar Santika, Rabu (30/9/2026).

Menurut Santika, penyesalan tersebut disampaikan pelaku setelah mengetahui kondisi korban yang sebelumnya menjalani perawatan akibat luka bakar serius akhirnya berujung pada kematian.

Namun, penyesalan itu tidak dapat mengubah keadaan. Selamet meninggal dunia setelah berjuang selama sekitar sepekan menjalani perawatan intensif di RS Ngoerah Denpasar.

Santika juga menyampaikan kepada pelaku bahwa tindakan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya bilang, ya sudah terjadi. Kamu harus tanggung apa yang menjadi perbuatanmu,” tegasnya.

Dengan meninggalnya korban, penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap lanjutan. Polisi juga menyesuaikan penerapan pasal terhadap I Putu Cahyadi Putra.

Sebelumnya, pelaku dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Setelah korban meninggal dunia, penerapan pasal kemudian disesuaikan menjadi Pasal 467 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami