Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 6 Desember 2008, 14:19 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Polsektif Sukasada Buleleng akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran video porno dua pelajar SMA Ayodya Pura Desa Selat Kecamatan Sukasada.

Dari enam remaja yang diamankan polisi terkait video porno pelajar SMA Ayodya Pura Selat, Sabtu (6/12), ditetapkan tiga tersangka, diantaranya Putu Erik Yudi Antara (16) pelajar kelas II SMA Ayodya Pura Selat sebagai tersangka pelaku adegan mesum dan Gede Aryawan alias Grandong (20) tersangka yang merekam adegan mesum serta Ketut Joniawan (17) pelajar kelas II, SMA Saraswati Singaraja yang menyebarkan rekaman adegan mesum via handphone.

Dari enam orang yang kita amankan, tiga orang kita nyatakan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolsektif Sukasada, sementara tiga pelaku lainnya kita tetap kenakan sanksi wajib lapor Senin dan Kamis, untuk mengantisipasi perkembangan selanjutnya,” ungkap Kapolsektif Sukasada, AKP. Nyoman Sudirga.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsektif Sukasada, ulah para remaja yang merekam adengan porno Putu Erik Yudi Antara dengan pacarnya Komang YL (15) dilakukan karena iseng, sehingga dengan memanfaatkan celah pintu kamar semua adegan persetubuhan itu direkam dengan handphone.

Saya hanya iseng dan penasaran saja, kemudian saya rekam melalui celah pintu kamar dan semua sangat jelas, kemudian setelah merekam, teman-teman minta untuk ditransfer ke hp mereka,ujar Gede Aryawan alias Grandong.

Selanjutnya, dua hari setelah merekam dan mentransfer adegan video porno itu, akhirnya menyebar ke sebagian warga di Desa Selat Kecamatan Sukasada, salah satunya ke handphone milik paman Komang YL, hingga kemudian orang tua YL melaporkan kasus itu ke Mapolsektif Sukasada.

Adanya laporan dan keberatan orang tua YL dan ditambah dengan hasil penyelidikan dim lapangan, Unit Reskrim Polsektif Sukasada akhirnya mengelandang enam remaja ke Mapolsektif Sukasada diantaranya, Putu Erik Yudi Antara, Gede Aryawan alias Grandong, Gede Damasa alias Dangdut (18), Putu Fery Indah Saputra (17), Putu Junaidi Mahardika alias Bola (16) dan Ketut Joniawan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami