Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Hakim Tolak Esepsi Penasehat Hukum Terdakwa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan selannya memutuskan untuk melanjutkan persidangan terhadap terdakwa I Nyoman Susrama, terdakwa pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa.
Keputusan Majelis hakim yang diketuai Djumain ini disampaikan setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan menolak esepsi (tanggapan penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa) terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10).
Baca juga:
Lithuania Kirim Drone Militer ke Ukraina
“Dengan ini menyatakan mmenolak esepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,†tegas Ketua Majelis hakim Djumain.
Majelis hakim menilai esepsi terdakwa melalui tim penasehat hokum telah keluar dari konteks dakwaan. Selain itu esepsi terdakwa juga telah jauh masuk dalam pokok perkara.
Majelis hakim mengungkapkan terdapat keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan Anak Agung Prabangsa berdasarkan hasil pemeriksaan lab forensic dan saksi. Namun sejauh mana keterlibatan terdakwa akan diungkap dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 November mendatang.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun