Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Tolak Esepsi Penasehat Hukum Terdakwa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan selannya memutuskan untuk melanjutkan persidangan terhadap terdakwa I Nyoman Susrama, terdakwa pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa.
Keputusan Majelis hakim yang diketuai Djumain ini disampaikan setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan menolak esepsi (tanggapan penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa) terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10).
Baca juga:
Lithuania Kirim Drone Militer ke Ukraina
“Dengan ini menyatakan mmenolak esepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,†tegas Ketua Majelis hakim Djumain.
Majelis hakim menilai esepsi terdakwa melalui tim penasehat hokum telah keluar dari konteks dakwaan. Selain itu esepsi terdakwa juga telah jauh masuk dalam pokok perkara.
Majelis hakim mengungkapkan terdapat keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan Anak Agung Prabangsa berdasarkan hasil pemeriksaan lab forensic dan saksi. Namun sejauh mana keterlibatan terdakwa akan diungkap dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 November mendatang.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1350 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1032 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 873 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 777 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik