Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Tolak Esepsi Penasehat Hukum Terdakwa

Kamis, 29 Oktober 2009, 17:43 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan selannya memutuskan untuk melanjutkan persidangan terhadap terdakwa I Nyoman Susrama, terdakwa pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa.


Keputusan Majelis hakim yang diketuai Djumain ini disampaikan setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan menolak esepsi (tanggapan penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa) terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10).


“Dengan ini menyatakan mmenolak esepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,” tegas Ketua Majelis hakim Djumain.



Majelis hakim menilai esepsi terdakwa melalui tim penasehat hokum telah keluar dari konteks dakwaan. Selain itu esepsi terdakwa juga telah jauh masuk dalam pokok perkara.


Majelis hakim mengungkapkan terdapat keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan Anak Agung Prabangsa berdasarkan hasil pemeriksaan lab forensic dan saksi. Namun sejauh mana keterlibatan terdakwa akan diungkap dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 November mendatang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami