Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nekat Jual Ganja, Pedagang Bakso Dibekuk

Senin, 14 Desember 2009, 19:46 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan narkoba Polres Badung menangkap seorang pedagang bakso yang berjualan di depan LP Kerobokan, Badung, Bali. Pedagang bakso ini ditangkap karena nekat menjual bakso plus ganja kering.

Saat dibekuk, Samsul Hadi (37), nama abang tukang bakso ini, kedapatan menyimpan 1 plastik berisi ganja kering seberat 8,5 gram yang disembunyikan di bawah tempat duduk sepeda motor miliknya.

Pahumas Polres Badung Kompol IGA Sasih, mengatakan, tersangka Samsul Hadi diciduk sekitar pukul 20.15 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang informan yang mengatakan melihat pedagang bakso menyimpan ganja.

Informan mengabarkan tukang bakso itu menyimpan narkoba jenis ganja,ungkap Kompol Sasih, Senin (14/12).

Buser narkoba bergerak ke depan LP Kerobokan Jalan Tangkuban Perahu 11X Denpasar. Di sana, ditemukan sebuah sepeda motor Honda Karisma DK 5371 QS, nangkring di sebelah penjual bakso. Petugas sedikit heran, karena pemilik sepeda motor tidak ada.

 



Setelah diselidiki, pemilik sepeda motor adalah pedagang bakso tadi. Pedagang bakso tak lain Samsul Hadi mengaku sepeda motor miliknya.

 Anggota kita meminta kunci kontak untuk membuka jok motor. Anggota juga memanggil seorang saksi di lokasi untuk melihat isi jok,bebernya.

Setelah jok sepeda motor dibuka oleh tersangka Samsul Hadi, di dalamnya terdapat sebuah bungkusan plastick warna kuning berisi pakaian.

Sementara di atas tumpukan pakaian ada satu kantong plastik putih berisi daun, biji dan batang ganja yang beratnya mencapai 8,5 gram. Tersangka pun diminta untuk mengambil langsung ganja yang ada di atas tumpukan pakaian.

Setelah bungkusan ganja itu diperlihatkan, tersangka Samsul Hadi yang tinggal di Jalan Intan Permai Gang IV Kerobokan Kuta, membantahnya.

Dia mengaku tidak mengetahui ada ganja di jok sepeda motor miliknya. Kendati tidak mengakuinya, petugas menggiringnya ke Polres Badung untuk diperiksa.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda sebanyak banyaknya 8 milyar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami