Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sukarno Gugat Perdata Pilkada ke PN

Selasa, 22 Juni 2010, 16:55 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meski kalah dalam gugatan di tingkat Mahkamah Konstitusi di Jakarta, paket Sukarno (Sukaja-IGN Anom) yang diusung oleh Partai Golkar saat pilkada Tabanan, kembali menggugat perdata pilkada Tabanan. 

Gugatan tersebut diserahkan langsung I Wayan Sukaja- IGN Anom yang diiringi ratusan pendukung militannya ke Pengadilan Negeri, Tabanan, Selasa (22/6). Isi gugatan tentang pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait jalanya Pilkada Tabanan.Kepala Panitra PN Tabanan, Gede Suardika menerima secara resmi gugatan paket Sukarno. Dengan nomor register perkara 51/Pdt.6/2010/PN.Tbn, tertanggal 22 Juni 2010.

Format gugatan dengan substansi uraian lebih terperinci. Dalam gugatan bernomor 01/SUKARNO/2010, termuat 24 poin dasar gugatan yang diuraikan lebih terperinci. Bahkan, gugatan yang dilayangkan diprediksi tidak akan memberikan celah lolos. Tim Sukarno tidak didampingi kuasa hukum, melainkan gugatan tersebut proses pembuatannya melibatkan sejumlah kalangan akademisi.I Wayan Sukaja usai menyerahkan gugatan ke PN Tabanan mengatakan, ada beberapa substansi yang mengevaluasi proses hajatan Pemilukada Tabanan lalu.

Ada sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang seharusnya ditegakan dalam Pemilukada lalu, ungkap Sukaja didampingi politisi Golkar yang menjadi paketnya, I Gusti Ngurah Anom. Beberapa hal yang digugat diantaranya adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye kandidat Ni Putu Eka Wiryastuti - Komang Gede Sanjaya (Eka-Jaya).

Terkait fakta itu (Mobilisasi PNS), Ada sejumlah bukti kuat yang dinafikan Panwaslu dan KPUD, bebernya. Dimana, lanjut Sukaja, ada larangan yang jelas tercantum dalam pasal 79 ayat 1 huruf c dan ayat 4, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dimana, dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Tabanan dan aturan pelaksanaan pemilukada, termuat undang-undang 32 tahun 2004 sebagai dasar hukum.

Bahkan, hal tersebut juga melanggar undang-undang yang hirarkhinya lebih tinggi dari segala perundang-undangan yang ada di Indonesia yakni Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjelaskan Berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Dalam diskusi yang saya lakukan dengan sejumlah kalangan akademisi, itu semestinya masuk pelanggaran yang fatal dilakukan oleh seorang elit, beber Sukaja.

Masih menurutnya, hal itu tentu berdasarkan sejumlah bukti yang nanti dilampirkan dan dibuka dalam persidangan. Pencairan bansos juga terindikasi ke arah penyalahgunaan penggunaan dana milik pemerintah dan pemerintah daerah.Tak hanya melanggar pasal 28 huruf a undang-undang nomor 32 tahun 2004, yang substansinya merupakan kebijakan Bupati tentunya jelas-jelas melanggar Surat Edaran Mentri Dalam Negeri nomor 270/214/SJ tertanggal 25 Januari 2010.

Ini ditarik dari sejumlah kajian teroritis yang mengangkat seperti apa norma-norma serta psikologis masyarkat yang menjalankan norma-norma tersebut, beber Sukaja ketika dikomfirmasi terkait dengan benang merah antara posisi Bupati dan sebuah proses politik.Dan bentuk antisipasi Negara untuk menjaga kemungkinan pelanggaran tersebut tentu diatur dalam pasal tersebut (Pasal 28 UU No.32 tahun 2204).

Lalu, apa kaitannya dengan menggugat KPU dan Panwaslu serta Kandidat Lawan dalam Pemilukada (Eka-Jaya)? Sukaja menegaskan, Gugatan tersebut dalam bentuk Perdata dengan substansi pelanggaran melanggar hukum (Perundang-undangan). Akibat pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku  dirugikan.Kami tidak menuntut hasil pemilukada kemarin. Tapi jika diperjalanan berpengaruh terhadap keputusan KPU nantinya, tentunya masyarakat bisa mengambil penilaian sendiri, tegasnya yang tak mau mendahului hasil dari persidangan.

 

Diakuinya apa yang dilakukanya bukanlah untuk menuntut kemenangan,tapi untuk menegakan supremasi hukum. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami