Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jual Ganja Untuk Biaya Berobat Istri

Kamis, 24 Februari 2011, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menjual narkotika jenis ganja seberat 2.291 gram, dengan alasan untuk biaya berobat istrinya, Riyanto Sukmo Suprapto (45), akhirnya harus mendekam selama delapan tahun dalam penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Denny Iswanto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketua Posma P Nainggolan menilai,perbuatan terdakwa yang di Jalan Raya Sesetan, Gang Kelapa No. 1 Denpasar terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum mencoba menjual Narkotika golongan I jenis tanaman berupa ganja yang beratnya melebihi satu kilo gram atau melebihi lima batang pohon.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika.Usai mendengarkan vonis, terdakwa langsung tertunduk lesu dan tak mampu berkata sepatah katapun.

Bahkan saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan dijawab oleh terdakwa dengan anggukan kelapa tanda menerima. Ia pun mengatakan nekad menjual ganja karena butuh uang untuk berobat istrinya yang sedang sakit.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Riyanto Sukmo Suprapto pada hari Senin tanggal 6 September 2010 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Rasa Sesetan, Gang Kelapa No. 1 ditangkap polisi karena kedapatan mencoba menjual ganja seberat 2.219 gram.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami