Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
WALHI PTUN-kan Gubernur Bali
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menggugat Gubernur Bali melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin pemanfaatan hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali seluas 102,2 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Gugatan melalui PTUN Denpasar dilakukan Walhi menyusul tidak adanya tanggapan dari Gubernur Bali terhadap somasi yang dilayangkan WALHI.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana dalam keteranganya di Renon (02/01/2013) menyatakan poin utama dalam gugatan yang dilakukan Walhi yaitu meminta gubernur Bali untuk mencabut izin pengelolaan yang diberikan kepada PR.TRB. Mengingat pemberian izin tersebut melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan melanggar Undang-Undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
“Banyak ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kemudian yang ketiga gubernur dalam mengeluarkan keputusan ini tidak memperhatikan azas-azas lingkungan hidup yang terkandung dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, Gubernur melanggar sendiri kebijakannya tentang moratorium pembangunan akomodasi wisata,” papar Gendo Suardana.
Gendo Suardana menegaskan gugatan ini merupakan hadiah tahun baru bagi Gubernur Bali. Gugatan ini juga menjadi catatan tersendiri karena merupakan kasus gugatan lingkungan pertama di Bali.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang