Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Tersangka Kasus Pemerasan CPNS Tabanan Lebih dari Satu
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah hampir dua bulan Kejari Tabanan melakukan penyelidikan, kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan, akhirnya rampung. Berkas laporan penyelidikan itu langsung diserahkan Kasipidsus Fathur Rochman kepada Kajari Tabanan, Atang Bawono, Jumat, (26/2/2015).
Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rochman saat dikonfirmasi membenarkan telah rampungnya berkas laporan penyelidikan kasus CPNS DKP yang menghebohkan tersebut. “Hari ini berkas penyelidikannya telah rampung, dan sudah kami serahkan ke pimpinan,” ucapnya.
Berkas penyelidikan kasus CPNS tersebut menurut pejabat asal Bojonegoro itu setebal 167 halaman. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu perintah pimpinan guna melakukan gelar perkara. “Saat ini kita tinggal menunggu perintah untuk melakukan gelar perkara,” tandasnya.
Disinggung berapa orang calon tersangka, Fathur belum berani bicara sejauh itu. “Soal berapa orang calon tersangka, siapa-siapa mereka, kita belum sampai kesana,” ucapnya.
Begitu juga saat didesak nama mantan Kabid Angkutan DKP, I Gede Jagrem, Fathur belum berani memastikan. “Sudah saya tegaskan soal calon tersangka, kita belum sampai ke sana, yang jelas kita telah merampungkan berkas penyelidikan kasus tersebut,” ucap Fathur.
Sumber di lingkungan Kejari Tabanan mengungkapkan, ada kemungkinan pada tahap pertama ini calon tersangkanya lebih dari satu orang. “Saya tidak tahu pasti, saya dengar tahap pertama calon tersangkanya lebih dari satu orang bisa dua bisa tiga atau seterusnya yang jelas lebih dari satu orang,” ucap sumber.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun