Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Anak Pejabat Pemkab Bangli Culik dan Cabuli Bocah 6 Tahun
Kamis, 28 Mei 2015,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Kasus penculikan anak kembali terjadi di Pulau Bali. Kali ini, seorang pemuda anak pejabat di Pemkab Bangli, Bali, nekat menculik dan mencabuli seorang bocah di bawah umur.
Ditemani pihak keluarga, korban berinisial AS (6 tahun) yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) mendatangai Polsek Kota Bangli untuk melaporkan kasus penculikan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam laporan pihak kepolisian terungkap, pelaku yang nekat menculik dan mencabuli bocah bau kencur itu dilakukan pemuda berinisial AYD (20 tahun), salah seorang anak pejabat berpengaruh di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Bali.
Kejadian memilukan itu bermula saat bocah itu hendak pergi berbelanja ke warung yang tidak jauh dari rumahnya. Namun sayang, di tengah perjalanan korban diambil paksa dan dilarikan oleh pelaku AYD ke tempat yang berbeda untuk digagahi.
"Pertama, korban dibawa ke taman kota Bangli. Di sana, baju korban dilucuti dan tubuhnya digerayangi," kata Kapolsek Bangli, Kompol Ketut Widya kepada awak media, Kamis 28 Mei 2015.
Kompol Widya melanjutkan, korban kemudian dibawa pelaku AYD ke sebuah warnet dan diajak menonton film porno. Di warnet, tubuh korban diciumi dan dielus-elus oleh pelaku AYD.
"Korban teriak-teriak sehingga pelaku akhirnya membawa korban ke suatu tempat sepi dipinggir jalan. Warga melihat korban menangis di pinggir jalan," jelasnya.
Pasca dilaporkan dan berdasarkan keterangan 3 orang saksi yang melihat pelaku membawa korban, pelaku AYD yang berasal dari Desa Susut, Bangli akhirnya ditangkap petugas Polsek Bangli.
"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari pemeriksaan pelakunya mengarah ke anak pejabat Pemda Bangli. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus ini," paparnya. ‪Atas perbuatan tak terpujinya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Bangli Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 252 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 204 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 191 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 177 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 164 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026