Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Infrastruktur Telekomunikasi Dukung Kemajuan Industri Pariwisata Bali

Selasa, 3 Mei 2016, 08:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan infrastruktur telekomunikasi bisa menjadi pendukung bagi industri pariwisata nasional termasuk memajukan sektor pariwisata Bali.
 
"Infrastruktur telekomunikasi yang andal di daerah wisata bisa meningkatkan pelayanan, penjualan dan pengembangan produk," ucap Menteri Pariwisata Arief Yahya.
 
Arief menjelaskan dalam mengembangkan industri pariwisata menggunakan rumus 3A. Akses adalah prasyarat nomor satu, seperti frequensi penerbangan, infrastruktur bandara, jalan menuju ke lokasi wisata. 
 
"Akses yang bagus, cepat, mudah dan murah akan mendorong kemajuan destinasi tersebut," ungkap Arief Yahya.
 
“A” yang kedua, kata Arief Yahya, adalah atraksi. Keindahan apa yang “ditawarkan” kepada wisatawan. Sedangkan “A” yang terakhir adalah amenitas. Seberapa lengkap sarana penunjang pariwisata seperti koneksi internet, hotel, resto, café, golf course, convention center, dan lainnya. 
 
"infrastruktur telekomunikasi yang mumpuni juga bisa meningkatkan penjualan karena adanya digital marketing," jelasnya.
 
Sebelumnya, banyak pemain infrastruktur telekomunikasi mengeluhkan ekonomi biaya tinggi dalam menggelar jaringan. Misalnya, di sektor menara telekomunikasi muncul berbagai macam perijinan yang tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya atau proses pengurusan yang lama.
 
Salah satu contoh aturan daerah yang banyak disorot adalah perihal Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, Bali.
 
Perda tersebut tak mengkoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penaataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung yang kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.
 
Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. 
 
Contohnya, sesuai peraturan bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara, sedangkan dalam Perda berlaku 20 tahun.
 
Sementara, dalam catatan, pada 2008 Pemda Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan untuk memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda) karena tidak sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha untuk menjalankan bisnis. Aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha.Sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.
 
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, dan lainnya.[bbn/dws]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami