Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dewan Minta Pembangunan Pelabuhan Benoa Dapat Rekomendasi Kota Denpasar
Sabtu, 5 Agustus 2017,
14:23 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terkait dengan perluasan Pelabuhan Benoa tidak perlu rekomendasi dari Pemerintah Kota Denpasar ditanggapi serius oleh DPRD Denpasar.
Sebelumnya, alasannya lampu hijau itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tataruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang mana otoritas pelabuhan yang bisa membangun sendiri tanpa harus ada rekomendasi dari Kota Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Juru Bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika, Jumat (4/8) di Denpasar.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara mengatakan kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini juga tak terlepas dengan Perda tataruang Kota Denpasar. Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui proses konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar. Tentu hal ini menjadi pembahasan uji publik dengan keterlibatan DPRD Kota sebagai keterwakilan rakyat.
Perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti regulasi dan mengikuti aturan yang ada.
“Sebenarnya seorang pemimpin harus memberikan pencerahan secara sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada baik di pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara LSM Manikaya Manikaya Kauci Nyoman Mardika mengatakan perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah menjadi kepentingan Nasional, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah.
Menurutnya percepatan perluasan dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat kenapa tidak dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tetapi terkait dengan lokasi ini dengan diwilayah Kota Denpasar, tetap harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun dampak dari pada perluasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar yang akan paling merasakan dampaknya baik dari segi kepadatan lalulintas, kepadatan penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya.
Sementara dikonfirmasi Kadis Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika mengatakan dari pertemuan yang telah dilakukan belum lama ini bersama pemerintah pusat, diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. [rls/dps]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4534 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2348 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1998 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1608 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026