Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Konsumsi Narkoba, Terdakwa Asal Australia Ajukan Rehabilitasi
Rabu, 21 Maret 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia yang sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara, mengajukan pembelaan secara tertulis untuk direhabilitasi di hadapan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada pada intinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan Narkotika untuk dirinya sendiri.
Dalam pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada pada intinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan Narkotika untuk dirinya sendiri.
Namun kuasa hukum terdakwa, Maya Arsanti dkk., menyatakan tidak sependapat kalau terdakwa dipenjara. Sebab, berdasarkan bukti surat dan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan di muka sidang pada intinya menyatakan terdakwa alami depresi dan lebih layak direhabilitasi.
“Karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus agar terdakwa direhabilitasi,”sebut Maya dalam surat pembelaanya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan beberapa surat keterangan dokter. Termasuk surat sedang menjalani rehab di RSJ Bangli. Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa terdakwa mengidap ganguan kejiawaan (bipolar). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutanya.
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan beberapa surat keterangan dokter. Termasuk surat sedang menjalani rehab di RSJ Bangli. Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa terdakwa mengidap ganguan kejiawaan (bipolar). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutanya.
“Kami tetap pada tuntutan kami,”kata jaksa Kejati Bali itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang minggu lalu, JPU menuntut terdakwa Baker Joshua James dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa dalam amar tuntanya menyatakan, terdakwa yang selama proses persidangan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli itu terbuki tanpa hak menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huru a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026