Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 16 Agustus 2026
Konsumsi Narkoba Karena Depresi, Terdakwa Hanya Dituntut 15 Bulan
Kamis, 22 Maret 2018,
17:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia kembali digelar Kamis (22/3) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Martinus SH mengajukan permohonan tuntutan 1 tahun 3 bulan ( 15 bulan ) penjara. Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., juga dikenakan denda sebesar Rp.20 juta Sunsider kurungan selama 6 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Martinus SH mengajukan permohonan tuntutan 1 tahun 3 bulan ( 15 bulan ) penjara. Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., juga dikenakan denda sebesar Rp.20 juta Sunsider kurungan selama 6 bulan.
"Atas apa yang tertuang dalam dakwaan, kami dari penutut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tuntutan terhadap terdakwa kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 20 juta rupiah,"beber JPU di ruang sidang.
Atas tuntutan tersebut, dari pihak penasehat hukum menyatakan akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pada Rabu, 4 April 2018. Tuntutan JPU terhadap terdakwa yang kini masih menjalani rehabilitasi di sebuah Yayasan di wilah Sanur, Denpasar Selatan dikatakan mengacu pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentamg Narkotika. Dan, Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang sempat di bawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali dan kemudian ditolak lanjut dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatannya membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis sabu sabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir.
[pilihan-redaksi2]
Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti dimuka sidang itu diakuinya didapat dari bandar Narkoba di Thailand.
Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti dimuka sidang itu diakuinya didapat dari bandar Narkoba di Thailand.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai, Tuban 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu terdakwa datang dari Bangkok, Thailand. "Saat tiba di terminal kedatangan saya dan tas yang saya bawa diperiksa menggunakan mesin X-Ray,"sebut terdakwa melalui penerjemah, Pino Bahari. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4538 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2005 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026