Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Pemuda yang Terjerat Kasus Narkoba 20 Tahun Penjara
Selasa, 7 Agustus 2018,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Agus Junaidi (22) pemuda yang terjerat kasus narkoba ini terancam hukuman 29 tahun penjara atas kepemilikan 20 gram shabu.
[pilihan-redaksi]
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa Junaidi didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa Junaidi didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram," beber Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Selasa (7/8).
Selain itu ia juga diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik. Apabila terbukti melanggar Pasal ini, Junaidi akan dipidana penjara paling lama 12 tahun. Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum dari terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim.
Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di depan majelis diketuai I Gde Ginarsa, menyebutkan awal mula ditangkapnya terdakwa, (23/5) sekitar pukul 19.30 wita lalu. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram.
[pilihan-redaksi2]
Satu plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. Satu plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.
Satu plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. Satu plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.
"Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 638 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 381 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 312 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 304 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 244 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026