Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Ganja 25 Kg Masuk Sidang Menyusut Jadi 20 Kg
Kamis, 11 April 2019,
19:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan alasan adanya penyusutan untuk kepentingan labotorium, 25 paket berat total 25 kg bruto menyusut lagi 5 kg.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terjadi dari barang bukti milik terdakwa Muh. Hariyono saat dihadirkan di persidangan pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa diamankan saat mengambil paket melalui ekspedisi. Menariknya pria berumur 34 tahun ini adalah mantan karyawan ekspedisi tempat ia mengambil paket ganja selama ini.
Hal ini terjadi dari barang bukti milik terdakwa Muh. Hariyono saat dihadirkan di persidangan pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa diamankan saat mengambil paket melalui ekspedisi. Menariknya pria berumur 34 tahun ini adalah mantan karyawan ekspedisi tempat ia mengambil paket ganja selama ini.
"Untuk mengedarkan ganja, terdakwa mendapat upah sebesar empat juta rupiah. Dan sebelumnya sudah empat kali mengambil paket ganja, ini yang ke lima dan berhasil diamankan petugas BNN provinsi Bali," beber Jaksa I Gde Raka Arimbawa.
Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya selaku penerima barang bernama Kurniawan Risdianto (berkas terpisah). Penangkapan terjadi di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso No.1A, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) pukul 21.00 lalu.
Harusnya agenda sidang yang dipimpin Hakim Koni Hartanto,SH.MH ini seharusnya juga beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun sayangnya persidangan terdakwa yang didampingi I Nyoman Ferri Supriadi dan Agoes Eka Willy Fijariawan selaku penasihat hukumnya, ditunda hingga pekan depan.
Jaksa Arimbawa menyebut terdakwa untuk kelima kalinya diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO) mengambil paket narkotika jenis ganja kiriman dari Medan, Sumatera Utara di kantor JNE Sanur.
[pilihan-redaksi2]
Sehari sebelumnya, Hariono lebih dulu berkomunikasi lewat Whatshaap (WA) dengan saksi Putu Gita Perdana Putra selaku pegawai JNE. Tujuannya mengkonfirmasi paket barang yang sudah tiba dari Medan dan akan diambilnya esok hari.
Sehari sebelumnya, Hariono lebih dulu berkomunikasi lewat Whatshaap (WA) dengan saksi Putu Gita Perdana Putra selaku pegawai JNE. Tujuannya mengkonfirmasi paket barang yang sudah tiba dari Medan dan akan diambilnya esok hari.
Singkat cerita, terdakwa ke kantor JNE mengambil 25 paket ganja seberat 25 kg brutto. Barang itu kemudian menyusut juga diambil untuk kepentingan laboratorium sehingga sampai persidangan menjadi 20.105 gram brutto atau 18.480 gram netto. "Penyusutan hampir 5 kg untuk kepentingan laboratorium saat proses penyidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 151 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 125 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 100 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 81 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 72 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026