Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Sidang Sengketa Informasi Reklamasi Benoa: Walhi Tolak Mediasi
Jumat, 17 Mei 2019,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bertempat di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Jumat (17/5) kembali digelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Penyelesaian Sengketa Informasi antara pemohon, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan termohon, PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa.
[pilihan-redaksi]
Sebelum persidangan berlanjut, pihak majelis sempat mengagendakan mediasi. Sayangnya hal itu buntu lantaran pihak Walhi menolak adanya mediasi dalam bentuk apapun.
Sebelum persidangan berlanjut, pihak majelis sempat mengagendakan mediasi. Sayangnya hal itu buntu lantaran pihak Walhi menolak adanya mediasi dalam bentuk apapun.
Sidang yang dipimpin I Gede Agus Astapa itu memasuki agenda pembacaan putusan. Sebagaimana amar putusan, tak semua dikabulkan majelis. Dari enam poin yang sebelumnya diajukan Walhi, majelis hanya mengabulkan empat diantaranya.
Terkait informasi izin lokasi kegiatan reklamasi, kemudian izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, kerangka acuan Amdal (Analisis dampak lingkungan) dan terkait izin lingkungan kegiatan reklamasi serta ringkasan eksekutif kegiatan reklamasi.
[pilihan-redaksi2]
Dimana dalam sidang pihak termohon, Pelindo wajib memberikan semua informasi tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan diterima. Sementara dua permohonan informasi yang ditolak majelis yaitu mengenai Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Dimana dalam sidang pihak termohon, Pelindo wajib memberikan semua informasi tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan diterima. Sementara dua permohonan informasi yang ditolak majelis yaitu mengenai Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Persidangan ajudikasi non ligitasi penyelesaian sengketa informasi ini terkait aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa yang dipertanyakan Walhi Bali.
Berawal 28 September 2018, Walhi Bali mengirim surat ke Pelindo terkait informasi data aktivitas reklamasi. Hingga sebulan berlalu surat itu tak digubris pihak Pelindo. Senin (10/12/2018) Walhi Bali beralih mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Bali.(bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1026 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 821 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 639 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 601 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026