Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Mantan Guru Agama di Kedonganan Terlibat Makar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 29 Mei 2019,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Menyebarkan ujaran kebencian dan terlibat Makar di grup Whatsapp All#Iyan Presiden2029, mantan guru Agama berinisial HKB (49), diciduk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, 13 Mei 2019 lalu.
[pilihan-redaksi]
Ia ditangkap Senin, (13/5) malam, di rumahnya di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, tersangka HKB mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian ke group Whatsapp "All#Iyan Presiden2029". Yang isinya adalah, “Massa riil Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, Jadi lawan dengan People Power karema mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina".
Ia ditangkap Senin, (13/5) malam, di rumahnya di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, tersangka HKB mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian ke group Whatsapp "All#Iyan Presiden2029". Yang isinya adalah, “Massa riil Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, Jadi lawan dengan People Power karema mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina".
Selanjutnya, pesan yang mengisyaratkan ujaran kebencian itu dikirim ke beberapa grup lainnya. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali, mantan guru Agama itu memposting ujaran kebencian tersebut di rumahnya di Jalan Triyang nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Kedonganan, Kuta Selatan, pada Senin (13/5) lalu. “Ia ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di rumahnya,” beber Kombes Hengky.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih, dan Print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian. “Tersangka HKB sudah ditahan di rutan Polda Bali, sejak 14 Mei 2019,” terang Kombes Hengky.
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP ancaman 20 tahun dan seumur hidup. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 128 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 113 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 86 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 61 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 58 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026