Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaksa Beberkan Kasus Terdakwa WN Australia Jambret Tas Turis Asal Belanda
Senin, 2 September 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Warga asal Australia, Matthew Richard Wood (24 tahun) yang nekad melakukan aksi jambret di Desa Canggu, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal Belanda, Soraya Dergham berujung di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi,SH.MH di ruang sidang Candra masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan,SH Senin (2/9) di PN Dempasar.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi,SH.MH di ruang sidang Candra masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan,SH Senin (2/9) di PN Dempasar.
Disebutkan JPU dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa ini dilakukan pada 19 Juni 2019, Pukul 22.30 WITA di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham yang saat itu bersama temannya Sophie Emma saat berjalan di trotoar lalu dipepet oleh terdakwa bersama temannya Dean (DPO).
Terdakwa saat itu dibonceng temannya Dean yang berkenalan dengan korban bahwa dirinya berasal dari Australia. Baru mengobrol sebentar terdakwa kemudian memaksa menarik tas milik korban dan terdakwa kabur dibonceng temannya menggunakan motor Honda Vario DK-4210-FAM.
Korban berupaya menjerit minta tolong sambil mengejar terdakwa dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa untuk mengejar terdakwa dengan sepeda motornya.
Saat terdakwa melintas di Jalan Nelayan itulah didengar saksi Ahmad Riadin yang langsung mencegat kedua pelaku dan terjatuh.
[pilihan-redaksi2]
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamankan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret oleh terdakwa bersama temannya. Kemudian, pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamankan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret oleh terdakwa bersama temannya. Kemudian, pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
"Terdakwa sebelumnya sempat membuang tas hasil yang jambretan. Namun saat akan diambil kembali, dilihat oleh korban dan saat itulah terdakwa diamankan setelah sebelumnya sempat dihakimi warga. Sedangkan temannya berhasil lolos kabur membawa motor," sebut Jaksa dari Kejari Badung.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp10,9 juta dan akibat perbuatannya terdakawa disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 233 Kali
02
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 184 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026