Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bersenjata Usai Ambil Tempelan Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang kurir narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38) usai mengambil tempelan narkoba di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun, Kuta, Sabtu (5/10/2019) sore.
[pilihan-redaksi]
Yang mengejutkan selain mengamankan 1 paket plastik berisi 0,29 gram sabu, juga disita sepucuk senjata api revolver kaliber 22 mm berikut 5 amunisinya. Terbongkarnya kasus ini setelah pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi seringnya terjadi transaksi di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun Kuta, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 WITA. Polisi kemudian menyelidiki dan mengintai siapa yang datang ke TKP.
Tak lama muncullah tersangka dari sebuah gang kecil dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF DK 1718 IIK warna merah putih. Diduga kuat, tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 1 Banjar Temacun Kuta itu usai mengambil tempelan narkoba.
Lantaran gerak geriknya mencurigakan petugas kepolisian langsung menghadangnya. Dari tangan kirinya disita sebungkus kotak rokok berisikan 1 paket sabu seberat 0,29 gram. Penggeledahan yang dilakukan di tas pinggangnya ditemukan sepucuk senjata api revolver kaliber 22 mm berisi 5 butir peluru lengkap dengan sarung dan senjatanya.
“Di tas pinggangnya ditemukan sepucuk pistol, ada 5 amunisi lengkap dengan sarung pistolnya,” beber sumber, Selasa (8/10/2019).
[pilihan-redaksi2]
Atas penemuan paketan sabu tersebut, tersangka yang hanya tamatan SMA itu kedapatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, membawa dan menyimpan serta menguasai narkoba. Selain itu, dalam dua kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan terkait ditangkapnya tersangka Anak Agung Putu Paranatha dengan barang bukti paketan sabu dan pistol revolper, membenarkannya.
“Ya ada, satu satu dululah, nanti disampaikan ke media. Sabar,” ujarnya di sela-sela rilis kasus penangkapan Bule Rusia, Selasa (8/10/2019).
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1411 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1072 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 913 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 811 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik