Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bersenjata Usai Ambil Tempelan Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang kurir narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38) usai mengambil tempelan narkoba di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun, Kuta, Sabtu (5/10/2019) sore.
[pilihan-redaksi]
Yang mengejutkan selain mengamankan 1 paket plastik berisi 0,29 gram sabu, juga disita sepucuk senjata api revolver kaliber 22 mm berikut 5 amunisinya. Terbongkarnya kasus ini setelah pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi seringnya terjadi transaksi di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun Kuta, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 WITA. Polisi kemudian menyelidiki dan mengintai siapa yang datang ke TKP.
Tak lama muncullah tersangka dari sebuah gang kecil dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF DK 1718 IIK warna merah putih. Diduga kuat, tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 1 Banjar Temacun Kuta itu usai mengambil tempelan narkoba.
Lantaran gerak geriknya mencurigakan petugas kepolisian langsung menghadangnya. Dari tangan kirinya disita sebungkus kotak rokok berisikan 1 paket sabu seberat 0,29 gram. Penggeledahan yang dilakukan di tas pinggangnya ditemukan sepucuk senjata api revolver kaliber 22 mm berisi 5 butir peluru lengkap dengan sarung dan senjatanya.
“Di tas pinggangnya ditemukan sepucuk pistol, ada 5 amunisi lengkap dengan sarung pistolnya,” beber sumber, Selasa (8/10/2019).
[pilihan-redaksi2]
Atas penemuan paketan sabu tersebut, tersangka yang hanya tamatan SMA itu kedapatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, membawa dan menyimpan serta menguasai narkoba. Selain itu, dalam dua kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan terkait ditangkapnya tersangka Anak Agung Putu Paranatha dengan barang bukti paketan sabu dan pistol revolper, membenarkannya.
“Ya ada, satu satu dululah, nanti disampaikan ke media. Sabar,” ujarnya di sela-sela rilis kasus penangkapan Bule Rusia, Selasa (8/10/2019).
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 184 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 146 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 122 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 109 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 97 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar