Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Buleleng Peringkat 8 Nasional Program Nasional KPK
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berhasil meraih peringkat delapan secara nasional dalam pelaporan di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Program Koordinasi, Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI area intervensi pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Buleleng I Made Suwitra Yadnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10). Suwitra Yadnya menjelaskan raihan ini meningkat pesat dari raihan pada triwulan satu tahun 2020.
Peringkat ini bisa diraih salah satunya karena audit kinerja telah diselesaikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Buleleng. Proses audit kinerja dilakukan sangat cepat oleh Inspektorat. Sehingga poin audit kinerja bisa dipenuhi dalam MCP Korsupgah KPK RI triwulan dua tahun 2020 ini.
“Audit kinerja tersebut bisa menunjang peringkat Kabupaten Buleleng di tingkat nasional,” jelasnya.
Pada triwulan pertama, Kabupaten Buleleng tidak masuk dalam sepuluh besar nasional. Dalam setipa pemeringkatan, yang terlihat hanya sepuluh besar nasional. Pada triwulan pertama, Buleleng hanya masuk peringkat pada tingkat Provinsi Bali saja.
Audit Kinerja yang sudah maksimal pada triwulan kedua ini sangat membantu peningkatan peringkat dari Kabupaten Buleleng secara nasional pada area intervensi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pembenahan pada tupoksi kaji ulang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan laporan kinerja penyedia.
“Oleh karena itu, pada triwulan kedua kita maksimalkam. Dan untuk kinerja penyedia, kita siapkan aplikasi di portal LPSE untuk pelaporan kinerja penyedia oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan,” ujar Suwitra Yadnya.
Disinggung mengenai pengadaan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, Suwitra Yadnya memaparkan bahwa awal Januari 2021 sudah harus terpenuhi. Ini berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 bahwa yang mengadakan pengadaan barang dan jasa harus pejabat fungsional.
Sesuai dengan usulan, sebanyak 20 orang pejabat fungsional barang dan jasa sudah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada tahap awal. Sesuai dengan Analisis Jabatan (ANjab) jumlah ideal yang diperlukan berjumlah 70 orang.
“Karena pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa tidak hanya dibutuhkan dalam pokja pengadaan di BPBJ saja. Melainkan juga layanan pengadaan barang dan jasadi masing-masing instansi,” tutup Suwitra Yadnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 590 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 380 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 306 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 303 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 243 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar