Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Anggota Parlemen India Minta Pajak Kripto Sebesar 50 Persen
BERITABALI.COM, DUNIA.
Anggota parlemen India, Sushil Kumar Modi baru-baru ini berbagi pandangannya tentang cryptocurrency dalam sebuah wawancara dengan Forkast.
Dia menjadi berita utama ketika dia mendesak pemerintah India untuk mengenakan lebih dari 30 persen pajak atas pendapatan kripto sebelum majelis parlemen tertinggi India meloloskan RUU Keuangan 2022.
Dia mengatakan kepada publikasi pemerintah India harus mengenakan pajak atas pendapatan crypto sebanyak 50 persen.
“Pemerintah belum mengatakan banyak kata, kripto itu seperti perjudian. Ini seperti lotere, seperti kasino, seperti pacuan kuda dan dalam semua hal ini tarif pajaknya sangat tinggi,” kata Modi dikutip dari Bitcoin.com, Senin (11/4/2022).
Selain ingin mengenakan pajak atas pendapatan kripto sebesar 50 persen, Modi juga menyarankan untuk mengenakan 28 persen pajak barang dan jasa (GST) pada seluruh nilai transaksi kripto, daripada hanya menerapkan 18 persen.
“Seperti perjudian, pacuan kuda, kasino, lotere, GST harus ada di seluruh nilai transaksi,” ujar dia.
Anggota parlemen kemudian membandingkan kripto dengan investasi tradisional. Menyatakan saham memiliki perusahaan di belakang mereka.
“Tidak ada yang tahu siapa di balik kripto ini. Kita perlu mencegah dan mendisinsentifkan perdagangan dan investasi di kelas aset,” tegas Modi. (Sumber: Liputan6.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4443 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2087 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1987 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1623 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1463 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan