Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
KKP Segel Proyek Pesisir dan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Kura-Kura Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut guna menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan ekosistem laut di Bali.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut di kawasan Kura-Kura Denpasar, Bali, Jumat (8/5/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas pemanfaatan ruang laut dengan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola kawasan, sekaligus mengantisipasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove.
"Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” kata Ipunk di Jakarta, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong pengelola kawasan agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan demi menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” lanjut Ipunk.
Menurutnya, kawasan tersebut didominasi ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat biota laut, hingga penyerap karbon dalam konsep blue carbon.
“Pengawasan ini juga yang sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” tambah Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan pengawasan dilakukan langsung oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura Bali.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi kesesuaian aktivitas dengan dokumen perizinan serta pemeriksaan kondisi di lapangan, khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pengawasan telah dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan pengelola, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ungkap Sumono yang turun langsung ke lokasi pada Kamis kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL seluas 1,12 hektar serta indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ungkap Sumono.
Atas temuan tersebut, PSDKP Benoa langsung menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dinilai berada di luar izin yang dimiliki pengelola kawasan.
“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penaatan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel”, ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo.
Edi menambahkan proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan.
Langkah pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait konsep ekonomi biru atau blue economy yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan laut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 252 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 204 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 191 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 177 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 164 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar