Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 4 Oktober 2026
Pria di Sangeh Kepergok Mengoplos Gas dari 3 Kg ke 12 Kg
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah milik I Wayan Kariasa alias Nanok (37) yang tinggal di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung digerebek Polsek Abiansemal pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.
Di garasi rumah, Polisi menemukan alat alat pengoplos gas serta ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.
Menurut Kapolsek Abiansemal Badung Kompol I Gusti I Made Sudarma Putra, Kariasa menggunakan rumahnya jadi lokasi pengeplosan gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg. Pengungkapan tindak pidana pengoplosan itu berlangsung sekitar pukul 07.00 WITA.
Pengerebekan dilakukan menyusul adanya informasi penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. Dari pengerebekan itu tersangka Kariasa dipergoki berada di garase rumah sedang mengoplos gas bersubsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg.
Baca juga:
36 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan
"Tersangka kedapatan melakukan aktivitas pengoplosan gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg sebanyak 2 tabung gas," ungkapnya Minggu 18 September 2022.
Selain mengamankan Kariasa, Polisi juga menyita barang bukti 2 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan sudah terisi, 5 tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong, 8 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong 4, 92 Tabung 3 kg masih berisi dengan keadaan tutup segel.
Barang bukti lainnya yang disita yakni 1 alat congkel, 4 buah stik alat pemindah gas, 3 buah karet gas warna merah. 9 buah tutup gas 3 kg. Terakhir 1 unit kendaraan pikap warna hitam No. Pol DK 8271 HA.
Kapolsek Sudarma menjelaskan, dalam kejahatan pengeplosan ini pelaku menggunakan modus memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung isian 12 kg dengan menggunakan alat stik.
Baca juga:
Polisi Gerebek Pengoplos Gas di Dalung
"Tabung gas yang sudah dioplos dijual sesuai dengan harga HET untuk mengelabui petugas," terangnya.
Atas perbuatanya tersangka Kariasa dijerat pasal 55 Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1106 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 440 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 401 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 356 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 297 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung