Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
BPOM Resmi Larang Produksi Obat di RI Pakai Empat Jenis Zat Pelarut
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan/ atau registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Ketentuan itu juga merespons temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
BPOM, kata Penny, selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pra dan pascapemasaran terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Namun, Penny mengingatkan jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM, melainkan ada keterlibatan dari perusahaan farmasi.
Lebih lanjut, Penny juga mewanti-wanti pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada produsen farmasi yang 'nakal'. Sebagai regulator dan pengawas, BPOM bisa memberikan sanksi administratif berupa penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga pada proses hukum.
Baca juga:
Dua Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 511 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 369 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 302 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 288 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 242 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar