Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 4 Oktober 2026
Tersangka Kasus LPD Sangeh Baru Ditahan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah lebih dari lima bulan sejak Juni lalu, pihak penyidik Kejati Bali menetapkan tersangka berinisial AA dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 130.869.196.075,68, akhirnya, Senin, 14 November 2022, tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Bali.
Proses penahanan ini dijelaskan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa.
"Setelah tahap pemeriksaan tadi pagi, Senin (14/11) akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalah gunakan pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh," terang Luga.
Sebelum dilakukan penahanan, demikian Luga menegaskan bahwa tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya telah diajukan sebanyak 15 pertanyaan oleh Penyidik. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputar harta benda / aset milik tersangka.
“Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," bebernya.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Tersangka sejak hari ini dengan dititipkan di Rutan Kerobokan," singkatnya.
Tersangka patut diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, mencapai Rp.56.786.672.924,-
“Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum.” jelas Luga.
Dijelaskan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1104 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 440 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 400 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 356 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 296 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung