Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Usai Dihukum, Bule Polandia Terjerat Kasus Skimming di Bali Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang warga negara asing (WNA) pria asal Polandia berinisial DPL yang baru menjalani masa hukuman selama 3 bulan, kini bisa menghirup udara bebas di negara asalnya. Hal itu setelah pihak Imigrasi Singaraja mendeportasi bule ini lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (22/11).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu.
WNA tersebut merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," terangnya.
WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman.
Pria WNA ini dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan," pungkas Napitupulu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 289 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 219 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 188 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar