Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Residivis Praktik Aborsi, Polda Bali Buka Peluang Tersangka Lain
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penanganan kasus praktik aborsi yang dilakukan tersangka dokter Ketut Arik Wiantara (53) terus dikembangkan. Terkini, Polda Bali membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Sementara masih satu (tersangka) dokter itu. Tapi, tetap kita akan kembangkan dan kita akan koordinasi dengan ahli baik pidana maupun ahli kedokteran, apakah ada tersangka lain kita tetapkan," kata Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing, Kamis (18/5).
Lebih lanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka bekerja sendirian selama membuka praktik aborsi. Terlebih adanya fakta banyak pasien yang ditangani tersangka.
"Kemungkinan itu bisa tapi kemungkinan juga tidak bisa. Artinya, saya tidak berani bicara persepsi di sini tetap akan coba kita kembangkan nanti di penyidikan kita, apakah memang minimal (ada yang) membantu pekerjaan yang dia lakukan," imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 75 Undang-undang kesehatan tentang aborsi, dan junto dengan pasal 77 dan 78 Undang-undang, Nomer 29, tentang praktik kedokteran.
"Karena memang yang bersangkutan adalah dokter gigi dan menggunakan (alat-alat) kedokteran yang bukan merupakan bidangnya," jelasnya.
Saat ditanya apakah tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan karena dengan sengaja melakukan aborsi kepada janin, Sihombing menerangkan bahwa pihaknya akan melibatkan pihak ahli pidana dan kedokteran untuk menjawabnya.
"Kita akan coba libatkan ahli pidana dan ahli kedokteran. Karena, kita akan melihat tentang janin itu, apakah itu masuk dalam peristiwa pembunuhan atau tidak. Jadi pasalnya masih berkembang sementara," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena sebelumnya sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama.
"Saya pikir iya, kita akan kenakan sebagai residivis. Jadi dalam penerapan hukum selanjutnya, dia juga akan disampaikan bahwa yang bersangkutan adalah resedivis. Dan mudah-mudahan ini akan memberikan keyakinan hakim nantinya, pada saat persidangan bahwa yang bersangkutan ini layak mendapatkan hukuman yang lebih berat," ungkapnya.
Tersangka diduga kuat belajar aborsi secara otodidak. Hal ini diketahui berdasarkan praktik yang sudah dia lakukan semenjak tahun 2006.
"Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan belajar otodidak dan kalau kita lihat dari track record yang bersangkutan dia sudah dari tahun 2006 melakukan kegiatan ini. Artinya sudah cukup jauh rentan waktunya, dan saya pikir dia sudah pengalaman betul," pungkasnya. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 145 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 124 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 98 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 78 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 71 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar