Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga:
Bupati Sanjaya Raih Penghargaan Satyalancana Wirakarya dari Presiden, Mentan: Ini Tidak Main-main
"Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka," ujar sumber mengutip CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujarnya.
Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata dia pada Juni lalu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.
"Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga," ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.
Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.
"Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024)," tulis informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com dari sumber internal KPK.
CNN Indonesia telah berusaha menghubungi Syahrul Yasin Limpo melalui telepon dan pesan Whatsapp untuk mengonfirmasi kabar ini, tapi pesan gagal terkirim. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8564 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5914 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3716 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2543 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar