Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Bupati Tamba Serahkan 120 SPPKD Tahap II kepada Warga Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menyerahkan surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11/2023) di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk.
Kali ini sebanyak 120 sebanyak Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga. Sebelumnya pada tahap I, sudah dibagikakan sebanyak 98 buah surat perjanjian kepada warga.
Dengan demikian, secara bertahap akan terus dibagikan dari total 1.449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada Pemkab Jembrana.
Penyerahan itu juga wujud kesungguhan Bupati Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kelurahan Gilimanuk.
Bupati Nengah Tamba merasa bahagia karena surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah (SPPKD) sudah bisa dibagikan. Pihaknya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan sekitar 50 SPPKD.
“Ini merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga,” ujarnya Bupati asal Desa Kaliakah.
Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD di harapkan untuk bersabar. Dirinya pun menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen.
“Ada 1.449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengerjakan di bagian aset jadi mohon bersabar dulu yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana tidak terkecuali khususnya HPL gilimanuk. Sehingga masyarakat Gilimanuk dengan mudah bisa datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk.
“Kita sudah siapkan ruangan yang presentatif dngan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi kedepan susah memperpanjang untuk mengurus Hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah kabupaten Jembrana,” terangnya.
Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat gilimanuk.
“Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat, ” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8538 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5894 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3697 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2530 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar