Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Kasus Pelecehan Dasaran Alit Dilimpahkan ke Jaksa, Sebut Diri Bahagia
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (4/1). Tersangka Jero Dasaran Alit tiba di Kejari Tabanan sekitar Pukul 10.30 WITA didampingi kuasa hukumnya.
Ketika tiba itu, Jero Dasaran Alit sempat diwawancara awak media. Namun, ia tidak banyak berkomentar. “Bahagia,” ujarnya singkat dan langsung menuju ke dalam gedung Kejari Tabanan.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hal ini dilakukan karena Jero Dasaran Alit kooperatif.
“Salah satunya menghindari stress,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinta menyebut proses hukum pelimpahan tahap II yang menghadirkan tersangka JDA beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Tabanan ke jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Tabanan selama 20 hari atau nanti setelah kita limpah ke pengadilan," katanya.
Tim jaksa sudah menyusun rendak (rencana dakwaan) untuk penyempurnaan kemudian diserahkan ke Pengadilan. "Agar segera kita limpahkan ke Pengadilan," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4539 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2352 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun